Perlu Upaya Bersama Redam Kekerasan Perempuan dan Anak

05-02-2018 / KOMISI VIII
Wakil Ketua/Ketua Tim Kunker Panja Komisi VIII DPR Noor Achmad (kiri) didampingi Sekda Prov. Kepri (tengah) dan Irwasda Polda Kepri Heri Pranoto saat rapat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Gedung Graha Kepri, Batam, foto : eka hindra/hr

 

 

Tim Komisi VIII DPR mendapat laporan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi 516 kasus kekerasan dan 127 kasus seksualitas selama tahun 2017. Ironisnya, di awal tahun 2018 muncul kasus pedofil di Kabupaten Karimun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Tim Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Noor Achmad mengatakan, perlu upaya bersama untuk meredam kekerasan kepada perempuan dan anak.

 

“Perlu upaya bersama melakukan pencegahan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri bisa diredam. Peran agama, orang tua dan lingkungan yang baik menjadi sangat penting, agar makin tahun tidak lagi mengalami peningkatan,” jelas Noor saat pertemuan dengan Sekda Pemprov Kepri Arif Fadhillah beserta jajaran di Gedung Graha Kepri, Batam, Jum’at (2/2).

 

Politisi F-PG itu menjelaskan, DPR tengah merancang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan memberi efek jera pelaku pelecehan. Saat ini, rancangan telah sampai ke naskah akademik yang kemudian akan disusul dengan penyusunan pasal per pasal, yang juga disesuaikan dengan usulan Komnas Perlindungan Perempuan.

 

Noor berharap, upaya bersama lintas sektor sangat diperlukan guna menekan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski diakui Noor, satu sisi sudah ada peraturan sejenis yang sebelumnya telah mengatur masalah yang sama. Sebut saja UU KDRT, KUHP pasal Kejahatan Terhadap Kesusilaan, hingga Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan lainnya.

 

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan, kunjungan kerja spesifik ke Pemprov Kepri ini untuk mengumpulkan masukan terkait RUU PKS. Masukan itu nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam pembentukan UU yang baru bagi pelaku pelecehan hingga korban. “Masukan-masukan dalam pertemuan ini, akan menjadi tambahan dalam pembahasan RUU PKS,” imbuh Noor.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Irwasda Polda Kepri Heri Pranoto berharap, korban kekerasan seksualitas mendapatkan perlindungan maksimal. Polda sebagai penyidik juga meminta pihaknya jangan dibuat rancu karena aturan yang cukup banyak.

 

“Setidaknya ada Lex Specialis, bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini lahir dengan menekankan pentingnya perlindungan atas korban,” ujarnya.

 

Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU PKS ini juga diikuti oleh beberapa Anggota Komisi VIII DPR diantaranya Iskan Qolba Lubis (F-PKS), Itet Tridjaja s (F-PDI Perjuangan), Zulfadhli (F-PG), Ruskati Ali Baal (F-Gerindra), Syofwatillah Mohzaib (F-PD), M. Iqbal (F-PKS), Try Murni (F-Nasdem), dan Samsuddin Siregar (F-Hanura). (hr/sf)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...